ARTIKEL

Panduan Mudah Kriteria UMK yang Bisa Mengajukan Sertifikat Halal Gratis

14 Jan 2026
Admin Lintas Pantura
Panduan Mudah Kriteria UMK yang Bisa Mengajukan Sertifikat Halal Gratis

SEHATI 2026 Sertifikat Halal Gratis untuk UMK

Jakarta — BPJPH membuka 1,35 juta kuota Sertifikat Halal Gratis bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui Program SEHATI Tahun 2026.

Tapi perlu digarisbawahi: program ini tidak untuk semua usaha. SEHATI hanya diperuntukkan bagi UMK yang usahanya sederhana, jelas prosesnya, dan bisa dibuktikan kehalalannya.

Dasar aturannya mengacu pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025.

Catatan penting:
SEHATI bukan soal “gratisnya”, tapi soal usaha yang rapi, bahan jelas, dan prosesnya lurus.

1. Usaha Harus Resmi & Skala UMK

  • Memiliki NIB dengan skala Usaha Mikro atau Kecil
  • Omzet tahunan maksimal Rp15 miliar (cukup pernyataan mandiri)
  • Maksimal 1 tempat produksi dan 1 outlet penjualan

Intinya: usaha kecil, belum bercabang, dan terdaftar resmi.

2. Jenis Produk Memenuhi Syarat SEHATI

  • Produk berupa barang, bukan jasa
  • Masuk kategori produk self declare sesuai Kepkaban 146/2025
Perlu diingat:
Tidak semua produk bisa SEHATI. Catering kompleks, frozen food tertentu, atau produksi massal biasanya tidak lolos.

3. Bahan yang Digunakan Aman & Halal

  • Semua bahan sudah dipastikan halal
  • Tidak menggunakan bahan berbahaya
  • Tidak memakai hewan hasil sembelihan, kecuali dari:
    • Produsen bersertifikat halal, atau
    • RPH/RPU bersertifikat halal
  • Daging giling wajib digiling di tempat halal atau digiling sendiri dengan proses halal

4. Proses Produksi Sederhana & Tidak Tercampur Haram

  • Proses mudah ditelusuri dan dipahami
  • Tidak bercampur bahan/proses haram
  • Alat dan lokasi terpisah dari produk non-halal
  • Peralatan sederhana (manual / semi otomatis)
  • Bukan pabrik, tapi usaha rumahan

5. Pengawetan Produk Tidak Rumit

  • Metode pengawetan sederhana
  • Maksimal 1 metode pengawetan

6. Sudah Diverifikasi Pendamping Halal

Usaha harus dicek dan diverifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH).

Ini bukan formalitas—kalau di tahap ini bermasalah, biasanya gugur sebelum masuk sistem.

7. Siap Lengkapi Dokumen di SIHALAL

  • Surat permohonan sertifikasi halal
  • Surat pernyataan halal (self declare)
  • Akad / ikrar kehalalan
  • Penyelia Halal
  • Daftar bahan
  • Alur proses produksi halal
  • Nama & foto produk
  • Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
Kesimpulan versi UMK:
SEHATI 2026 bukan soal gratis atau tidak, tapi soal:
  • Usahanya sederhana
  • Bahannya jelas
  • Prosesnya rapi
Satu saja berantakan, biasanya gagal di sistem.